Istri pelaku, Devi Kristiani (25) lemas dan pingsan saat Ketua Majelis Hakim, Bambang Sasmito usai membacakan dakwaan.
"Tolong-tolong bawa keluar, ibunya Tegar pingsan," teriak salah satu kerabat yang duduk dekat Devi di ruang sidang PN Kabupaten Madiun, Rabu
(7/10/2009).
Melihat Devi pingsan, Ny Saikem (54) nenek Tegar langsung memeluk Devi di kursi ruang tunggu sambil menangis dan menghibur Devi. Kepada wartawan Saikem mengaku bahwa pelaku yang tak lain ayah kandung Endi Tegar Kurniadinata (3,5) harus dihukum mati. Pasalnya keluarga masih trauma dengan ancaman pelaku yang akan membunuh istrinya jika keluar dari penjara.
"Pokoknya kita minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya kalau perlu dihukum mati saja," jelas Saikem sambil berjalan di mobil keluar kantor PN Kabupaten Madiun di Jalan Soekarno Hatta.
Sebelumnya Puryanto (28) nekat diduga melindaskan kaki Endi Tegar Kurniadinata (3,5) tanggal 5 Juli 2009 lalu karena membawa sial. Usaha ini dilakukan ayah kandung korban setelah Puryanto dan Devi bertengkar. Pertengkaran itu dipicu karena Devi menolak berhubungan intim. Atas penolakan Devi itu akhirnya memicu kemarahan Puryanto.
Sementara sidang pembacaan dakwaan berjalan selama 1 jam dan akan dilanjutkan minggu depan.
(fat/fat)











































