Ipong diduga menggelapkan uang dan menipu Rohmat Suyanto (48), warga Dusun Sidomulyo Desa Sumberberas, Muncar sebesar Rp 30 juta. Uang itu diminta pelaku sebagai uang 'damai' menghentikan kasus korban yang menjadi tersangka kasus dana Kredit Usaha Tani (KUT).
Untuk menyakinkan korban, pelaku mengaku akan memberi uang ke oknum jaksa, di Kejaksaan Banyuwangi. Aksi penipuan berkedok makelar kasus itu terjadi Agustus 2002 silam. Dan baru dilaporkan korban, awal September 2009.
"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Ipong kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan sejak hari ini untuk proses hukum selanjutnya," jelas Kapolsek Muncar, AKP Bakin saat ditemui dikantornya, Rabu (7/10/2009) siang.
Laporan itu dilakukan setelah kasus KUT yang membelit korban tetap dilanjutkan hingga putusan persidangan. Bahkan, korban divonis 4 tahun penjara atas kasus tersebut. Merasa ditipu, akhirnya korban meminta uangnya saat keluar menjalani hukuman.
"Korban sempat meminta uangnya dikembalikan, tapi Ipong hanya janji dan janji," tambah Bakin.
Sementara diperiksa, Ipong mengakui perbuatannya. Menurutnya, saat itu sebagian besar uang korban diberikan ke oknum jaksa bernama Bimbo Santoso, SH. Saat ini Jaksa Bimbo informasi terakhir pindah dinas ke Surabaya dan sudah meninggal dunia.
"Sisa uang dipakai Ipong, tapi dia lupa berapa jumlahnya," lanjut Kapolsek.
Sepak terjang Ipong di Banyuwangi selama ini memang dikenal sebagai anggota aktif dalam LSM Sorot yang didirikan. Ipong sering mendampingi warga yang terbelit perkara hukum, meski dirinya bukan seorang advokat. Di berkas pemeriksaan, Ipong mengaku seorang wiraswasta.
(fat/fat)











































