Penangkapan kedua pria yang bekerja sebagai juru parkir dan pengamen di terminal Patria Kota Blitar ini dilakukan secara terpisah. Yang pertama ditangkap adalah Suparno. Pria Warga Jalan Jati Gg X, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ditangkap di atas bus Blitar-Malang yang berhenti di SPBU Gedog Kota Blitar.
Dari mulut Suparno keluar nama Adang Winarno. Polisi kemudian meringkus warga Jalan Bengawan Solo, RT 6 RW 3, Kelurahan Pakunden, Kota Blitar yang merupakan seorang bandar.
"Saat ditangkap, pelaku Suparno mengantongi 322 butir LL. Saat digeledah di rumahnya juga terdapat 2000 butir pil koplo. Dari Adang polisi menemukan 40 butir LL," kata Kasatreskrim Polresta Blitar AKP Purdiyanto kepada wartawan di mapolsek, Selasa (6/10/2009).
Dalam pengakuannya, Suparno mengatakan dirinya memperoleh barang haram itu dari Adang. Untuk setiap butirnya ia jual dengan harga Rp 1.000 dan setiap kali menjual 1000 butir dia mendapat uang Rp 300 ribu.
Lelaki yang hampir seluruh tubuhnya bertato ini mengungkapkan dirinya baru tiga bulan men jadi penjualan. Alasanya dia mencoba peruntungan untuk menambah penghasilan sebagai jukir di pasar Kota Blitar. "Hasilnya untuk makan," tuturnya.
Hal senada juga dikatakan Adang. Dia menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia mendapat pil koplo itu dari seseorang di daerah Sambi Kabupaten Kediri. Setiap 1000 butirnya dia membeli dengan harga Rp 150.
"Saya hanya melayaniorang-orang yang sudah saya kenal. Hasilnya saya gunakan untuk mengangsur sepeda motor," ungkap Adang.
(wln/wln)










































