Samsi yang juga sebagai Ketua DPC PDIP kabupaten Magetan tersebut diduga telah menyelewengakan dana milik 36 anggota PPK. Anggota PPK yang seharusnya menerima honor Rp 150 ribu, namun hanya diberi Rp 100 ribu.
"Waktu Pilkada dulu tahun 2008 janji yang diberikan bahwa honor saksi di tingkat PPK Rp 150 ribu, namun hanya diberikan Rp 100 ribu saja, kemana yang 50 ribu," jelas Ketua PAC PDIP Kecamatan Karangrejo, Magetan, Suhari dengan nada kecewa Selasa (6/10/2009).
Sementara itu kasubag Reskrim Polwil Madiun, Kompol Rony Kimbal kepada wartawan di kantornya mengatakan bahwa kasus tersebut bukan korupsi, namun hanya penggelapan. Untuk melakukan pemeriksaan pihaknya masih menunggu bukti-bukti dari pelapor yang masih akan dikumpulkan.
"Itu bukan korupsi, hanya penggelapan saja kok," jelas Rony singkat.
Pantauan detiksurabaya.com, dalam melaporkan kasus tersebut ketua PAC PDIP Kecamatan Karangrejo didampingi sekitar 15 simpatisan. Mereka bergerombol di pintu masuk halaman kantor mapolwil yang ada di jalan Pahlawan untuk memberikan dukungan agar Wakil Bupati Magetan segera diperiksa.
(bdh/bdh)










































