Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Madiun hari ini, Selasa (6/10/2009) pukul 08.00 WIB oleh tim penyidik Unit Reskrim Polwil Madiun.
Paur Min Ops Reskrim Polwil Madiun Iptu Ulul Azmi menjelaskan bahwa setelah diperiksa dua kali oleh tim penyidik, selain mantan wali kota, polisi juga menetapkan tersangka lain yakni mantan Wakil Walikota Ghandi Yuninta.
"Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka memang setelah dalam proses pemeriksaan 2 kali, tadi pukul 08.00 WUIB berkas kita limpahkan ke Kejari dan untuk jelasnya tanya ke kapolwil saja," jelas Ulul kepada wartawan di kantornya .
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kokok Raya dan Ghandi Yuninta mantan wali Kota dan wakil wali kota diperiksa oleh Tim Penyidik Unit Reskrim Polwil madiun dalam dugaan korupsi dana APBD senilai Rp 8,3 miliar saat menjabat sebagai Ketua dan wakil ketua DPRD periode tahun 1999-2004. (fat/fat)











































