Pria asal Honolulu, Hawai, Amerika Serikat itu ditangkap di Hotel Bobby's Camp, kawasan Pantai Plengkung, Kecamatan Tegaldelimo, Banyuwangi.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang oleh wisatawan di Pantai Plengkung. Pelaku ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu (4/10/2009).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan beberapa paket narkoba jenis mariyuana dan heroin. Diantaranya, 3 paket mariyuana dengan berat masing-masing 50,1 gram, 37,1 gram dan 1,9 gram. 1 paket hashis atau heroin seberat 2,5 gram. Selain itu, 2 bendel kertas fapir (rokok) juga diamankan.
Semua barang bukti ditemukan di sebuah tas, yang diketahui selalu dibawa pelaku kemanapun pergi. Saat akan ditangkap, pria itu sempat mengelak. Bahkan untuk mengelabuhi anjing pelacak, semua barang haram dibungkus dengan powder.
Namun, akhirnya pelaku berserta barang bukti digelandang ke Mapolres Banyuwangi. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan meski sempat minta dibebaskan dengan membayar jaminan.
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu dibeli dari seseorang di Bali dengan total harga Rp 13,875 juta. Namun polisi mencurigai jika heroin yang dikemas bersama bedak dibawa pelaku dari negara asalnya. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringa narkoba international yang memasok narkotika ke Kabupaten Banyuwangi.
"Informasinya, tersangka sering datang ke Pantai Plengkung dengan membawa mariyuana," jelas Kapolres Banyuwangi, AKBP Rachmat Mulyana saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (5/10/2009).
Dari penangkapan itu, polisi juga akan memanggil pengelola Bobby's Cam untuk dimintai keterangan. Polisi menduga, wilayah Pantai Plengkung menjadi tempat aman bagi penikmat barang haram.
Sementara George Martin Keirsey yang didampingi pengacara Sri Muryanti, saat dikonfirmasi tak mau banyak bicara. George hanya membenarkan, jika dirinya kerap bertandang Indonesia khususnya Pantai Plengkung melalui Pulau Bali sejak tahun 2005 lalu.
(fat/fat)










































