Gerebek Praktek Pengobatan, Polisi Temukan 5 Ribu Obat Daftar G

Gerebek Praktek Pengobatan, Polisi Temukan 5 Ribu Obat Daftar G

- detikNews
Minggu, 04 Okt 2009 17:25 WIB
Kediri - Sebuah praktek pengobatan ilegal di Pasar Pahing, Kota Kediri, dibongkar Unit Reskrim Polsekta Pesantren. 2 orang tersangka dibekuk dengan barang bukti yang diamankan lebih dari 5.000 butir obat daftar G.

Tersangka yang dibekuk adalah Mufradli (57), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare dan Salamun (38), warga Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten
Kediri.

Pembongkaran dilakukan polisi pada Minggu (4/10/2009) siang setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar.

"Sejauh ini pelapor sudah ada 3 orang, yang rata-rata mengeluhkan sakitnya tidak sembuh setelah berobat pada tempat praktek tersangka. Setelah kami lakukan lidik, kami dapatkan kecurigaan sampai akhirnya kami lakukan pembongkaran," kata Kapolsekta Pesantren AKP David Subagio, di mapolsek.

Praktek pengobatan ilegal yang dilakukan tersangka terindikasi karena keduanya tidak memilik kemampuan dan bukti otentik kalau mereka bisa meracik obat seperti apoteker.

Penentuan obat ditentukan lewat perkiraan berdasarkan usia dan berat badan.

"Keduanya mengaku penentuan dosis obat pada manusia dapat dilihat dari usia dan berat badannya," jelas David.

Mufradli salah seorang tersangka mengaku telah membuka usahanya sejak 15 tahun lalu. Dia tidak memegang pengetahuan tentang tata aturan dalam meracik obat.

"Kalau ada konsumen datang yang tinggal saya tanya sakitnya apa, terus usianya berapa dan berat badannya berapa. Untuk jenis obat yang tinggal saya baca pada
kemasan dan dosisnya saya kira-kira saja," tuturnya kepada wartawan.

Selama 15 tahun berpraktek menurut dia belum ada konsumen yang kembali dengan mengeluh sakitnya tidak sembuh. "Kalau polisi beralasan ada 3 orang yang melapor, saya anggap aneh. Kalau nggak sembuh kan harusnya kembali ke saya, bukan melapor ke polisi," ungkapnya.

Bantahan Mufradli tidak menjadikannya terbebas dari ancaman hukuman. Dia dan rekannya dianggap bersalah, karena membuka praktek pengobatan tanpa memiliki kemampuan.

Keduanya dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena melanggar Pasal 80,81 dan 82 UU Kesehatan RI No.23 tahun 1992 tentang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa dilengkapi dengan keahlian. (wln/wln)
Berita Terkait