Bermodal Emas Batangan Palsu, Dukun Gadungan Perdaya PNS

Bermodal Emas Batangan Palsu, Dukun Gadungan Perdaya PNS

- detikNews
Jumat, 02 Okt 2009 18:15 WIB
Kediri - Berdalih bisa mendatangkan emas batangan, Suroyo (49) warga Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, berurusan dengan polisi. Dia kedapatan menipu Eko Hadi Susilo (45), seorang PNS di Lingkungan Pemkot Kediri.

Tindakan ini pelaku berawal saat perkenalannya dengan korban di dalam kereta api sekitar 3 bulan lalu. Dia mengaku sanggup memberikan emas batangan melalui serangkaian ritual disertai persyaratan.

Dari perkenalan itu, 2 bulan kemudian korban menghubungi pelaku untuk melaksanakan ritual. Sebelumnya, pelaku meminta agar korban mentransfer uang ke rekeningnya dengan dalih membeli seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Setelah dipenuhi, ritual akhirnya digelar di rumahnya di Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Prakteknya, pelaku meminta korban menirukan sejumlah mantra yang dibacanya dengan posisi di belakang korban. Saat itulah, pelaku memasukkan 4 emas batangan palsu ke kain kafan yang sebelumnya disiapkan.

Terbongkarnya penipuan ini bermula saat korban hendak menjual emas batangan. Bukannya mendapatkan uang, dia justru mendapat kenyataan jika emas yang dimilikinya terbuat dari besi yang dilapisi cat semprot alias palsu. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Kediri.

"Saat korban melapor ke kami, posisi tersangka sudah pulang ke rumahnya di Jakarta. Selang seminggu, tepatnya 2 hari yang lalu dia berhasil kami bekuk dengan tanpa perlawanan," kata KBO Reskrim Polresta Kediri Iptu Surono dalam gelar perkara di Mapolresta, Jumat (2/10/2009).

Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti. Diantaranya 4 botol kosong minyak apeljin, 3 lembar kain kafan dan sejumlah peralatan perdukunan.

Setelah diperiksa, korban di Kota Kediri bukanlah yang pertama diperdaya. Beberapa orang tertipu dengan korban rata-rata tertipu antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Tergantung emas batangan palsu yang diberikannya.

"Praktek kejahatan ini sudah dijalankan tersangka selama kurang lebih 2 tahun. Korbannya tidak hanya dari Kediri, tapi juga dari daerah lain. Bahkan sampai luar pulau,"  jelas Surono.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Dia melanggar pasal 372 junto pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

(fat/fat)
Berita Terkait