Namun Agus tidak ditahan oleh polisi karena ada jaminan dari keluarga kalau pelaku tidak akan melarikan diri. Agus ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan pada beberapa alat bukti.
Kejadian itu terjadi pada Minggu, 7 Juni 2009 yang lalu. Perkosaan dilakukan di perkebunan tebu tak jauh dari rumahnya. Setelah sebelumnya menculik korban dengan mengenakan cadar ala ninja.
Agus ditangkap oleh Sub Bagian Reskrim Polwil Kediri pada Jumat (25/9/2009) lalu tanpa perlawanan.
"Dari keterangan Yuwono seorang saksi, kami meyakini jika pelaku perkosaan ini adalah dia. Yuwono mengaku melihat secara tidak sengaja mengetahuinya ketika mencari rumput," kata Kasubbag Reskrim Polwil Kediri Kompol Andris Wewengkang kepada wartawan di Mapolwil Kediri, Senin (28/9/2009).
Polisi mengamankan sejumlah alat bukti yaitu kaos yang sekaligus digunakan sebagai cadar dan beberapa helai rambut.
"Barang bukti sekarang di Labfor Polda untuk proses identifikasi. Kami yakin akan ditemukan penguatan. Di antaranya keringat yang sekarang sedang dicocokkan melalui proses pengujian," ungkapnya.
Sementara itu Agus Winarko membantah tudingan polisi pDia mengaku saat kejadian sedang berada di rumah.
"Keluarga saya juga yakin kalau saya tidak melakukan ini. Mereka juga bingung bisa-bisanya dan tiba-tiba saya dijadikan tersangka. Padahal saat itu saya sedang di rumah," ujarnya.
Agus mengaku hanya bisa pasrah menunggu pengujian barang bukti. Apabila nantinya hasilnya merujuk tetap pada dirinya, dia akan melakukan pembelaan di persidangan. "Pokoknya saya tetap akan mengelak, karena memang saya tidak melakukannya," tandasnya.
Jika terbukti Agus terancam hukuman 17 tahun penjara. Dia dianggap melanggar pasal 8 ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 287 KUHP tentang tindakan pidana menyetubuhi anak di bawah umur. (wln/wln)










































