Tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni FS (18) otak komplotan tercatat pelajar SMK swasta di Kota Kediri, serta Samsul Mila (21) dan Khusnul Kuluq (21), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Dari tangan ketiganya petugas mengamankan 3 unit motor hasil kejahatan, masing-masing Yamaha Mio AG 4223 BN, Honda Vario S 3036 SE dan Honda Supra Fit AG 5848 G.
"Seluruh barang bukti ditemukan jajaran di rumah tersangka Khusnul Kuluq atau biasa disebut Tempe. Jajaran juga menemukan beberapa kunci T dan peralatan dalam menjalankan aksi lainnya," kata Kapolresta Kediri AKBP Rastra Gunawan dalam gelar perkara di Mapolresta, Selasa (15/9/2009).
Terbongkarnya komplotan ini bermula upaya pengungkapan pencurian di salah satu SMK swasta di Kota Kediri. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai FS sebagai pelaku karena selain sekolah di lokasi yang sama, dia juga diketahui orang yang terakhir kali meminjam sepeda motor tersebut.
"Awalnya memang dari pencurian di sekolah FS. Dari hasil penyelidikan jajaran berhasil membekuk FS di rumahnya dan setelah direkontruski dia mengaku mengajak 2 temannya ini dalam menjalankan aksinya," jelas Rastra.
Secara terpisah, FS mengaku menjalankan aksinya tanpa memiliki maksud jahat. Pencurian diakui dilakukan setelah terjebak dalam utang.
"Ya kalau dapat saya bagi bertiga. Kalau saya sebagian saya buat melunasi hutang di Cafe Barong, terus terang hutang saya banyak," akunya dengan wajah terunduk.
Dalam menjalankan aksinya, FS mengaku selalu bersama-sama kedua rekannya. Ketiganya memiliki peran masing-masing, FS mengaku sebagai pemetik di lapangan. "Kebanyakan di sekolah yang bisa saya masuki. Khusnul yang menyediakan alat, kalau Samsul yang saja ajak untuk menggadaikan barang," ungkapnya.
Akibat perbuatannya mereka akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Mereka dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(fat/fat)










































