Kasi Pembina Anak Didik Napi Lapas Klas 2 B Lumajang Martono mengatakan pengajuan remisi ini atas perilaku yang bisa beradaptasi dan berbuat kebaikan selama menjalani pembinaan di lapas. Bahkan sudah menjalani kurungan 6 bulan penjara.
"Kita ajukan 104 napi untuk dapat remisi, semuanya disetujui oleh Depkum HAM dan 10 orang langsung remisi bebas," jelas Martono saat di kantornya Jalan Alun-Alun Timur Kota Lumajang kepada detiksurabaya.com, Selasa (15/9/2009).
Dari 104 napi yang mendapat remisi, ada 91 napi yang mendapat remisi pengurangan penjara 1,5 bulan hingga 15 hari baik napi kriminal maupun napi narkoba.
Martono menambahkan saat ini jumlah penghuni Lapas Klas 1 Lumajang mencapai 396 napi. Mereka terdiri dari 382 napi laki-laki dan 14 napi wanita.
Menurut Martono, diharapkan adanya remisi ini para napi bisa bersemangat berbuat baik selama di lapas agar bisa mendapatkan remisi tiap event tertentu lainnya. "Semoga napi yang bebas bisa diterima dengan baik di masyarakat," harapnya.
(fat/fat)











































