Iseng Blokir Jalan, Empat Remaja Terancan Berlebaran di Sel

Iseng Blokir Jalan, Empat Remaja Terancan Berlebaran di Sel

- detikNews
Senin, 14 Sep 2009 18:05 WIB
Pacitan - Berawal dari iseng, empat remaja Pacitan terancam berlebaran di balik jeruji besi. Keempat remaja berusia antara 13 - 15 tahun itu diamankan polisi setelah terbukti menutup jalan dengan batu hingga mencelakakan pengguna jalan.

Tak hanya terhenti disitu, keempat pemuda berinisial AE, HM, DG dan LP itu juga merampas barang berharga korban saat mangsanya jatuh tersungkur.

Peristiwa itu sendiri terjadi di ruas jalan masuk ke Perumnas Asabri, Kelurahan Ploso. Setelah sebelumnya sempat direncanakan sekelompok teman sepermainan tersebut akhirnya mewujudkan niat jahatnya.

Bukan hanya bongkahan batu sebesar kepala sapi yang dipasang melintang jalan, tetapi bubu penangkap ikan yang tergantung di pohon juga mereka gunakan untuk memblokir jalur utama ke pemukiman padat itu.

Hanya selang beberapa menit sejak perangkap itu dipasang, tiba-tiba muncul sepeda motor dari arah utara melaju dengan kecepatan tinggi. Maklum, jalan beraspal itu relatif lurus dan selama ini dikenal aman.

Setibanya di sekat jembatan, pengendara sepeda motor yang tak lain warga perumnas terkejut dan panik saat mengetahui jalan di depannya tertutup. Tak ayal, guncangan keras membuat tubuhnya terpental hingga menderita luka di sekujur tubuh. Korban atas nama Fajar Utama saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Perbuatan nekat para pelaku berawal dari iseng. Namun jika dilihat dari rencana penjarahan hal itu termasuk tindak kriminalitas," ujar Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin kepada detiksurabaya.com, Senin (14/9/2009).

Sukimin mengatakan, untuk menangani kasus ini polisi akan tetap menggunakan jerat hukum pidana. Yakni pasal 192 KUHP tentang Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang. Jika terbukti bersalah, mereka diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Terkait proses hukum terhadap para tersangka, mantan Kapolsek Tulakan itu menegaskan pihaknya tetap mengacu pada ketentuan KUHAP serta Undang-undang Perlindungan Anak. Karena mereka masih berusia anak-anak selama menjalani peradilan para pelaku akan didampingi penasehat hukum dari Bapas Madiun.

"Prosesnya sendiri akan dipercepat dengan batas maksimal penyelesaian Berita Acara Pemeriksaan selama 30 hari," pungkas dia.
(bdh/bdh)
Berita Terkait