Perencana Bom Bandara Changi Jalani Sidang Perdana

Perencana Bom Bandara Changi Jalani Sidang Perdana

- detikNews
Senin, 14 Sep 2009 16:18 WIB
Malang - Husaini Bin Ismail (50), otak perencanaan pengemboman Bandara Changi Singapura tahun 2005 silam menjalani sidang perdana. Tersangka di sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (14/9/2009).

Sidang perdana dengan nomor perkara 691/PID.B/2009 ini dipimpin Majelis Hakim I Nyoman Juliasa dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Kurniawan dalam surat dakwaannya menyatakan, terdakwa didakwa telah melakukan perencanaan terorisme pengeboman Bandara Internasional Changi Singapura 2005 silam bersama Slamet Kasturi.

Jaksa mengatakan, terdakwa telah melanggar Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme.

"Agenda sidang tadi membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Hendrawan bersama Najwa istrinya serta Lukman alias Khalid dan Abdullah Zubair dua anaknya," jelas Didik Panitera Pengganti ditemui di ruang kerjanya.

Keempat terdakwa ini didakwa melanggar UU Keimigrasian Pasal 53 No 9 Tahun 1992 tentang penyalahgunaan dokumen. Namun, lanjut Didik, khusus Hendrawan surat dakwaan sebanyak dua berkas. satu berkas tentang penyalahan undang-undang keimigrasian dan tentang pelaku terorisme.

Untuk Hendrawan sendiri, lanjut Didik, ada dakwaan khusus menyangkut kasus terorisme yang dia lakukan. Sementara untuk istri dan kedua anaknya didakwa melanggar undang-undang keimigrasian.

Dalam sidang tersebut Hendrawan disidangkan terpisah dengan istrinya tanpa didampingi oleh kuasa hukum. "Agenda sidang akan digelar kembali pada Kamis esok," jelas Didik.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis esok dengan agenda keterangan saksi. "Untuk kuasa hukum masih diajukan," imbuh Didik.

Sekarang ini, lanjut Didik, Hendrawan mendiami Lapas Kelas I Lowokwaru Malang bersama kedua anaknya. Sedangkan, Rosida Bintu Subari alias Najwa alias Farida istrinya mendiami Lapas Wanita Kelas II Kebonsari Malang.

Tersangka yang juga mempunyai nama lain Agus Hariadi alias Hendrawan, Warga Dusun Santrean RT 04/ RW 01, Desa Sumberejo, Kecamatan/Kota Batu ini, ditangkap Densus 88 Mei 2009 di Solo, Jawa Tengah.
(bdh/bdh)
Berita Terkait