Selain puluhan satwa liar, polisi berhasil meringkus empat pelaku. Mereka yakni Rumawi (40), Rianto (29), Sugiman (32), Matrawi (20), kesemuanya asal Kampung Papringan Kelurahan Kalipuro Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Mereka ditangkap, Minggu (13/9/2009) sekitar pukul 16.00 WIB.
Komplotan pencuri satwa itu tertangkap tangan saat membawa puluhan burung. Setelah dikumpulkan terdapat 24 burung jenis cicak hijau, 44 burung terocok, 44 burung teledean serta 2 burung kutilang emas.
Puluhan burung itu hasil tangkapan mereka selama 5 hari di hutan TNAP. Meski bukan jenis satwa yang dilindungi, namun puluhan burung itu adalah penghuni TNAP.
"Mereka mengaku masuk hutan sejak tanggal 9 September kemarin. Dan keluar hutan kemarin sore kepergok patroli kami," jelas Kanit Reskrim Polsek Tegaldelimo, Aiptu Sunardi kepada wartawan di kantornya, Senin (14/9/2009).
Dari hasil pemeriksaan, akhirnya polisi kembali menangkap dua orang yang diduga turut membantu komplotan itu. Mereka yakni Hairi (67) dan Susanto (30), warga Dusun Palurejo Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar. Keduanya nelayan yang mengantar empat orang pencuri masuk ke TNAP melalui laut.
Rencananya hasil jarahanoleh para pelaku hendak dijual ke pasar burung di Banyuwangi Kota. Namun rencananya itu bubar setelah polisi dan petugas TNAP yang berpatroli memergoki mereka. Kini barang bukti diamankan di kantor Balai TNAP. Sebagian lagi berada di Polsek Tegaldelimo bersama para pelaku.
(fat/fat)











































