Terungkapnya pencabulan yang dilakukan Amin bin Kakadi yang bertempat tinggal di Desa Peh Wetan, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri bermula adanya laporan dari NS (46), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Korban terpaksa melaporkan kakek yang memiliki 2 istri ini karena tidak kunjung sembuh setelah 3 kali menjalani pengobatan. Dari laporan tersebut, petugas menggrebek dan mendapati adanya praktek perdukunan palsu.
"Tersangka kami amankan kemarin sore dari rumahnya. Saat petugas datang, dia sedang praktek pengobatan terhadap 2 orang yang selanjutnya juga kami amankan untuk dijadikan saksi," jelas Kasubbag Reskrim Polwil Kediri, Kompol Andris Wewengkang dalam gelar perkara di Mapolwil, Senin (14/9/2009).
Selain mengamankan tersangka dan 2 saksi korban, petugas juga turut membawa sejumlah alat bukti. Antara lain sepasang tombak dan payung yang diakui tersangka sebagai barang keramat, serta perabotan perdukunan seperti garam, gula, minyak wangi dalam kemasan botol, serta perabotan pendukung lainnya.
"Setelah kami dalami pemeriksaan, piranti tersebut ternyata bukan keramat. Seluruh piranti tersebut didapatkan tersangka dari pasar loak di belakang Pasar Setonobetek Kediri dengan harga Rp 50 sampai Rp 100 ribu," papar Andris.
Dalam menjalankan praktek perdukunan palsunya, tersangka menggunakan sebuah tongkat berkepala naga yang ditempelkan pada bagian tubuh korban sesuai keluhan yang disampaikan. Dengan berpura-pura menghisap, tersangka lantas menunjukkan sejumlah barang aneh yang keluar dari tubuh korban. Tak jarang dalam menjalankan prakteknya, tersangka juga meraba bagian tubuh korbannya dengan dalih pemijatan.
"Semua itu palsu, karena apa yang dikeluarkan dari mulut korban ternyata sudah dipersiapkan. Termasuk tongkat yang digunakan juga palsu, karena juga dibeli dari pasar loak," ungkap Andris.
Dalam pemeriksaan juga terungkap, tersangka menjalankan prakteknya sejak tahun 2006. Total korban diperkirakan sudah mencapai puluhan orang, setelah dalam sehari minimal 3 orang bisa ditanganinya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan subsider Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
"Apabila dalam pemeriksaan unsur pencabulan juga terbukti maka ancaman hukuman akan ditambah. Bisa saja dia juga disangka melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan kalau semua korbannya mengakui," pungkas Andris.
Secara terpisah tersangka Amin bin Kakadi di sela-sela pemeriksaan mengaku menjalankan praktek perdukunan palsunya dengan dalih pemenuhan kebutuhan ekonomi.
"Yo wes pengen tetulung mas. Sakjane aku yo gak duwe keahlian ndukun, tapi yo tak wanek-wanekne. (Ya hanya ingin saling menolong saja mas. Sebenarnya saya tidak punya kemampuan mendukun, tapi ya saya beranikan)," kata tersangka yang mengaku tidak tamat sekolah dasar tersebut. (bdh/bdh)











































