"Pengurusan SIM baru dan perpanjang di sini setiap hari mencapai 300 unit," kata Kasatlantas Polres Lumajang AKP Yuliati kepada detiksurabaya.com di kantornya Jalan Panjaitan, Jumat (11/9/2009).
Menurutnya, dari peningkatan ini yang lolos mengajukan permohonan hanya 100 hingga 150 orang yang lolos mendapatkan SIM. Namun seminggu terakhir jumlah pemohon meningkat tajam. "Akibatnya alat untuk foto SIM ngadat," tutur wanita yang juga istri Kapolsek Lekok Pasuruan.
Untuk melayani pemohon SIM yang terus meningkat, layanan SIM keliling milik Polwil Malang berpartisipasi dan beroperasi di setiap Kecamatan Lumajang di Tarik ke Sarpas Lantas.
Meski begitu rata-rata pemohon yang bisa memiliki langsung SIM baru hanya 75% per harinya. Sedangkan sisanya 25% tidak bisa langung dapat SIM baru, karena tidak lulus ujian tulis dan praktek.
"Rata-rata masyarakat Lumajang bisa mengedarai motor, tapi tidak mengerti
rambu-rambu," ungkap Yuliati.
Sementara bagi pengendara motor yang tidak membawa SIM, bisa dikenai denda Rp 250 ribu sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
(fat/fat)











































