Empat orang dinyatakan sebagai saksi dalam perkara ini yakni dua sopir, satu pengelola pabrik dan N pemilik perusahaan yang juga anggota DPRD Kota Malang baru dilantik.
Dari pengungkapan itu diamankan 2 truk isuzu membawa 128 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk Actor Super isi 16 batang dan 129 karton rokok jenis SKM merk DL Super isi 16 batang. Dua orang sopir berinisial JM (40) dan (J) diperiksa oleh petugas sebagai saksi dalam perkara penyalahgunaan pita cukai.
"Kami belum periksa S sebagai pengelola pabrik dan N sebagai pemilik nomor pemilik pita cukai," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Slamet Pramono kepada detiksurabaya.com di Kantor KPPBC Tipe Madya Malang Jalan Surabaya, Malang, Kamis (10/9/2009).
Menurut Slamet, kedua sopir mengaku sebagai sopir suruhan akan membawa rokok-rokok tersebut ke Sulawesi melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dan mereka mengaku telah 3-4 kali mengirim rokok serupa dengan jumlah yang sama.
Slamet menegaskan, pihaknya akan memeriksa petugas satpam PO. Zena berlokasi di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Karena dua sopir itu mendapatkan kunci truk dan uang saku dari petugas satpam tersebut.
"Awalnya dari satpam itu mereka mendapatkan kunci dan uang saku. Kami berharap dengan memeriksa satpam akan mengetahui dari mana asal rokok tersebut," ungkapnya.
Dari penyidikan petugas, para pelaku sengaja menggunakan pita cukai milik pabrik lain di luar kota dan menggunakannya untuk memproduksi dua rokok yang diamankan. "Pita cukai ada dari Kudus, Pasuruan dan Gresik," ujar Kepala Seksi Inteljen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Malang mendampingi Slamet.
Sementara pemilik pabrik rokok DL (dolar) Super membantah dirinya terlibat
dalam kasus penjualan rokok menggunakan pita cukai tak semestinya.
Bahkan, anggota DPRD Kota Malang baru saja dilantik ini mengaku pabrik yang memproduksi rokok ditangkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang itu telah disewakan, setelah kondisi pabrik tak berproduksi lagi.
"Pabrik itu telah saya sewakan kepada teman bernama S sejak tahun 2008 lalu. Jadi bukan saya yang memproduksi," kata Nurudin Huda saat dikonfirmasi detiksurabaya.com di rumahnya.
Nurudin mengaku dalam perjanjian hak sewa disebutkan pada Pasal 5 berbunyi Segala suatu yang menyangkut tindakan yang berakibat pengaduan yang mengakibatkan permasalahan ke hukum yang berlaku di tanggung oleh pihak kedua yakni S. Dan pihak kesatu tidak menanggung akibatnya.
"Sesuai perjanjian ini, saya tidak terkait dalam perkara pemalsuan pita cukai," imbuh anggota dewan lolos melalui PDIP ini. (fat/fat)










































