Rumah Mantan Ketua DPRD Jatim Digeledah Kejati

Dugaan Korupsi P2SEM

Rumah Mantan Ketua DPRD Jatim Digeledah Kejati

- detikNews
Rabu, 09 Sep 2009 16:38 WIB
Rumah Mantan Ketua DPRD Jatim Digeledah Kejati
Situbondo - Rumah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Fathorrasjid di Jalan Sucipto No 21, Situbondo digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (9/9/2009). Penggeledahan rumah Fathor ini terkait kasus Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

Penggeledahan rumah pribadi Fathor itu dilakukan mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.30 WIB. Tim pencari fakta dari Kejati melakukan penggeledahan secara tertutup akibatnya rumah yang dijadikan toko itu tutup beberapa waktu.

Terlihat Hanifah Rasyid anak kedua Fathorrasijd yang menemani tim Kejati penggeledahan. Sementara Ulviah Rasyid sebagai pengelola toko dan penghuni rumah tidak tampak batang hidungnya.

"Silahkan tanya Mbak Ulviah saja, karena rumah ini yang menenmpati dia, saya sendiri tidak tahu apa-apa," kata Hanifah Rasyid saat ditanya terkait penggeledahan yang dilakukan tim Kejati.

Delapan orang yang melakukan penggeledahan rumah mantan politisi PKB itu. Tim Kejati ketika melakukan penggeledahan ditemani oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Sugih Carvalho, Kepala Kelurahan Dawuhan Dillis Robby dan Zulkifli Ketua RT se tempat.

Tim dari Kejati terlihat membawa kardus. Diduga kardus itu berisikan berkas-berkas penting. Berkas itu dari kamar di lantai 2 rumah itu.

"Yang saya tahu dokumen yang diamankan itu berupa kertas yang bentuknya seperti proposal. Saya tidak tahu pasti apa isi dokumen itu. Yang jelas itu ditemukan di salah satu kamar kosong di lantai dua," ungkap Kepala Kelurahan Dawuhan Dillid Robby Kurniawan kepada detiksurabaya.com.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Sugih Carvalho mengatakan kalau penggeledahan itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan Fathorrasjid atas kasus dugaan korupsi dana P2SEM. "Sementara ini kami masih mengadakan penggeledahan belum melakukan penyitaan," tandasnya.

Tim Kejati tidak ada yang mengeluarkan pernyataan terkait penggeledahan. Saat ditanya wartawan, mereka hanya melambaikan tangan.

Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi P2SEM ini, Kejati menetapkan dua orang tersangka yaitu Mualimin salah satu LSM dari Sidoarjo dan Pujiarto staf DPRD Jawa Timur. Diduga ketiga tersangka ini melakukan korupsi senilai Rp 13,6 miliar. (wln/wln)
Berita Terkait