"Sesuai aturan menteri lingkungan hidup, emisinya tidak boleh lebih dari 70 persen. Kita lakukan uji emisi ini untuk mengetahui kelayakan jalan bus mendekati lebaran," kata Plt Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Jember, Samsul Hadi.
Dari pemeriksaan itu, beberapa bus antar kota dalam propinsi kedapatan mempunyai emisi lebih dari 70 persen. Petugas pun menyuruh pemilik bus itu untuk memperbaiki kondisi mesinnya yang terbukti emisinya lebih dari 70 persen.
"Selain uji emisi, juga diperiksa uji surat kelayakan jalan. Tadi kita temukan ada 3 unit bus yang surat uji kir-nya sudah mati. Kita tahan bus itu dan tidak boleh jalan," kata Samsul.
Sementara bus yang surat uji kir-nya telah mati adalah Bus Kenongo jurusan Jember - Lumajang yang melalui Kencong.
(fat/fat)










































