Kepastian izin penggunaan mobdin untuk keperluan mudik lebaran, diumumkan setelah seruan serupa disampaikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
"Memang sampai saat ini surat resminya belum kami terima. Tapi kalau seruan itu datangnya dari gubernur, kami yakin peruntukannya juga bersifat menurun ke pemerintahan di bawahnya," kata Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Kediri, Eko Setiyono, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2009).
Untuk di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, jumlah mobil dinas diakui mencapai 75 unit. Perinciannya, 26 berada di kecamatan, 1 kelurahan, 12 lembaga teknis, 4 perusahaan daerah, 8 bagian dan sisanya dipegang oleh pejabat setingkat bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan assisten sekretaris daerah.
"Di masing-masing jabatan jenis kendaraannya berbeda. Untuk Bapak Bupati Toyota Fortuner, Pak Sek (Sekretaris Daerah) Altis dan assisten rata-rata avanza. Kalau sekelas saya dan pimpinan satker biasanya Isuzu Panther," jelas Eko.
Dalam izin pengunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran tersebut, Eko menegaskan tidak akan dibarengi dengan adanya dana pemanfaatannya. Kebutuhan bahan bakar dalam perasional di luar jam kerja, diakui menjadi tanggungan pemegang mobil dinas.
"Sama juga kalau dipakai mudik. Tidak hanya bensin, kalau sampai kecelakaan atau rusak juga harus ditanggung masing-masing," ungkapnya.
(bdh/bdh)











































