Detonator yang berhasil diamankan berjumlah 1.600 detonator yang dikemas dalam 16 kotak pak kecil berisi 100 detonator per paknya. Pelaku mengaku membeli di Pasuruan per paknya seharga Rp 800 ribu.
"Saya jual kembali satu kotaknya Rp 1,3 juta," jelas pelaku saat diperiksa petugas di Kantor KPPP Tanjungwangi.
Penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas yang berjaga di pintu masuk Pelabuhan Tanjungwangi, sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas mencurigai sebuah angkutan kota yang keluar dari pelabuhan.
"Jam seperti itu tak biasa angkutan kota masuk ke pelabuhan," kata Kapolsek KPPP Tanjungwangi, AKP Jumadi saat menggelar barang bukti detonator kepada wartawan di kantornya.
Saat itu di dalam angkot ada seorang wanita yang tak lain pelaku. Saat akan diperiksa, pelaku menyodorkan segebok uang ke petugas. Maksudnya tak lain mencoba menyuap petugas yang memeriksa. Hal itulah yang semakin membuat polisi curiga.
"Anggota saya lapor ke saya kalau ada orang mencurigakan serta menyuap uang sebesar Rp 4 juta," lanjut Jumadi.
Setelah diperiksa, polisi menemukan ribuan detonator yang sudah dikemas dan dijadikan satu di kantong plastik. Ribuan detonator siap edar itu rencananya akan dikirim ke Pulau Sepeken, Banyuwangi, melalui KM Amukti Palapa.
Diduga di kapal perintis tersebut sudah menunggu seorang kurir yang kini masih diburu polisi. Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 178 KUHP serta UU. Darurat tahun 1955 dengan ancaman 8 tahun penjara. (fat/fat)










































