Kedua rumah yang digerebek masing-masing kakak beradik milik Karmini (46) dan Kadis (30). Di rumah Karmini ditemukan mitan dalam 12 drum besar. Sedangkan di rumah Kadis ditemukan mitan sebanyak 11 drum. Masing-masing drum berisi 200 liter mitan dan total nilai mitan ditaksir Rp 23 juta.
Menurut Karmini, dia menyimpan mitan sejak bulan Januari lalu. Ia mendapatkan pasokan dari salah satu agen mitan di Kota Wlingi. "Sebenarnya kami tidak bermaksud untuk menimbun. Persediaan minyak tanah di rumah, kami jual dengan harga normal," kata Karmini kepada detiksurabaya.com di kediamannya Perumahan Delta A Kecamatan Wlingi, Selasa (1/9/2009).
Dia mengaku membeli minyak dari agen seharga Rp 5.200 per liter. Lalu dia menjual dengan harga Rp 5.300 hingga Rp 5.400 per liter. Penjualan dilakukan dengan cara keliling menggunakan motor dibantu beberapa pekerja.
Sementara Kapolsek Talun AKP Budi Gunawan mengaku pihaknya mengamankan mitan karena selain diindikasikan ada upaya penimbunan juga pemiliknya tidak memiliki izin penjualan.
Polisi membawa dua pemilik mitan ke Polres Blitar dan mereka terancam UU No 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
"Namun kami tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumanya tidak lebih dari 5 tahun," tukasnya saat dijumpai di lokasi pengerebekan.
Sementara polisi masih mengembangkan kasus itu untuk menyelidiki pihak pemasok. Sebab jika terbukti ada kerjasama maka tidak menutup kemungkinan pihak pemasok juga akan diproses secara hukum.
(fat/fat)











































