BPN: Status Pulau Setabok Madura Milik 2 Warga

Isu Penjualan Pulau ke Asing

BPN: Status Pulau Setabok Madura Milik 2 Warga

- detikNews
Selasa, 01 Sep 2009 15:22 WIB
BPN: Status Pulau Setabok Madura Milik 2 Warga
Sumenep - Gonjang-ganjing lepasnya Pulau Setabok (bukan Sitabok seperti diberitakan sebelumnya) ke tangan warga asing dimentahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura.

Dipastikan bahwa pulau tersebut belum berpindah kepemilikannya. "Hingga saat ini, Pulau Setabok itu dimiliki dua orang warga setempat," tegas Kepala BPN Sumenep Kusbandi kepada wartawan di kantornya, Jalan Payudan Barat, Selasa (1/9/2009).

Dia mengatakan, meski sudah ada investor yang siap untuk menanamkan modalnya di pulau yang akan dikemas mirip Bunaken tersebut belum ada pengajuan permohonan perubahan kepemilikan.

Pulau yang memiliki luas 5,4 hektar itu untuk kepemilikan di sisi utara atas nama Wak Aminah Besar seluas 2,7 hektar dan sudah ada sertifikat yang dikeluarkan awal tahun 2009 lalu, sedangkan sisi selatan dimiliki Wakpo Bilalang dan belum mengajukan proses sertifikat.

Dia juga menjelaskan, secara administrasi Kecamatan Sapeken mempunyai 9 pulau dan tidak ada lahan yang berstatus milik negara. Sedangkan Kabupaten Sumenep mempunyai 126 pulau dan 48 diantaranya tidak berpenghuni.

Sementara, Wakil Bupati Sumenep Moh Dahlan mempersilahkan bila ada investor yang akan mengembangkan Pulau Setabok. "Tidak ada masalah kalau ada investor akan menanamkan modalnya," tegas Dahlan pada wartawan di kantronya, Jalan Dr Cipto.

Dia juga mengakui jika Pulau Setabok mempunyai keindahan yang tidak dimiliki daerah lain, sehingga wajar bila ada investor yang tertarik untuk mengelola.

"Tapi, hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi dengan pemkab dari pihak investor," tuturnya.
(gik/gik)
Berita Terkait