2 pedagang yang diamankan yakni Hadiq bin Jamil (48), warga Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dan Sri Edi Wuryandani (48), warga Jalan MT.Haryono, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Terbongkarnya jaringan ini bermula dari keberhasilan polisi yang sebelumnya membongkar peredarannya di rumah tersangka Hadiq bin Jamil. Polisi yang sebelumnya menyamar berhasil mengamankan 4.413 keping VCD bajakan dan 400 lembar plastik pembungkusnya.
Dari keberhasilan itu polisi mengembangkan kasusnya dengan membongkar jaringan serupa di rumah tersangka Sri Edi Wuryandani. Hasilnya 1.787 keping VCD bajakan dan 250 lembar plastik pembungkusnya berhasil diamankan.
"Dari jumlah BB yang kami amankan merupakan VCD jenis musik pop, dangdut, campursari dan film. Kita masih cek terhadap kemungkinan adanya peredaran film porno di dalamnya," kata Kasubbag Reskrim Polwil Kediri, Kompol Andris Wewengkang dalam gelar perkara di ruang kerjanya, Sabtu (29/8/2009).
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, jaringan ini beroperasi lintas kota di Jawa Timur. Selain daerah peredarannya, asal-usul barang juga didapatkan dari luar kota.
"Informasinya VCD ini diproduksi di Tulungagung dan Surabaya dan kami akan koordinasi dengan kepolisian di masing-masing wilayah untuk membongkarnya," ungkap Andris.
Kini dua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolwil Kediri. Keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 72 UU RI No19 tahun 2002 tentang hak cipta.
(fat/fat)










































