Palsukan Surat Aborsi WIL, Caleg Terpilih PDIP Jadi Tersangka

Palsukan Surat Aborsi WIL, Caleg Terpilih PDIP Jadi Tersangka

- detikNews
Minggu, 23 Agu 2009 16:53 WIB
Blitar - Memalsukan dokumen untuk memuluskan aborsi Wanita Idaman Lain (WIL), caleg terpilih DPRD II Kabupaten Blitar, AS (40) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu dilakukan petugas Polres Kota Blitar.

"Keterangan semua saksi menguatkan apa yang dilakukan tersangka sehingga kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskim Polres Kota Blitar, AKP Purdiyanto kepada detiksurabaya.com, Minggu (23/8/2009).

Tindakan pemalsuan identitas ini, kata Purdiyanto, bermula saat caleg asal PDIP ini membubuhkan tanda tangan persetujuan sebagai suami Hari Suciati (26). Tujuannya untuk menggugurkan kandungan Suciati, di sebuah rumah sakit swasta di Kota Blitar.

Tindakan ini dinilai penyidik sebagai bentuk pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku. Karena Suciati warga Dusun Ngade Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro itu ternyata bukanlah istri sah AS melainkan hanya berstatus sebagai WIL.

Selain bukti beberapa lembar dokumen dari RS Swasta tertanggal 1 Juli 2009, polisi juga mengantongi keterangan sejumlah saksi yang membenarkan terjadinya abortus iminen atas janin berusia 3 bulan yang
dikandung Ny Hari Suciati.

"Ada 7 saksi termasuk diantaranya pelapor, pihak rumah sakit, istri tersangka sendiri, pengurus ranting dan anak cabang PDIP Kanigoro dan korban," tambah Purdiyanto.

Surat keterangan penetapan tersangka itu sudah dikirim ke AS. Rencananya, penyidik akan memeriksa tersangka, Senin (24/8/2009). Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya bagi tersangka sejak kasus ini dilaporkan ke kepolisian setempat.

Sayangnya Purdiyanto enggan menjelaskan apakah dalam pemeriksaan nanti tersangka akan langsung ditahan atau tidak. Dia hanya menyebutkan jika tersangka akan dijerat pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penetapan AS sebagai tersangka ini membuat posisinya sebagai caleg terpilih menjadi terancam. Jadwal pelantikan untuk DPRD Kabupaten Blitar rencananya dilakukan 27 Agustus 2009.

Ketua KPUD Kabupatan Blitar, Miftahul Huda mengatakan pihaknya siap memproses penggantian caleg jika memang pihak partai (PDIP) menghendaki. Sebab, anulir caleg terpilih merupakan kewenangan mutlak partai.

"Sesuai aturan yang berlaku, penggantian caleg terpilih bisa dilakukan sampai sehari menjelang pelantikan dan pengambilan sumpah. Tidak perlu menunggu keputusan hukum tetap, asalkan ada keputusan partai untuk menggantinya," terang Huda.

(iwd/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini