Razia yang digelar Minggu (23/8/2009) dini hari pukul 02.30 WIB menyisir 2 eks lokalisasi yakni Krian di Kecamatan Ngadiluwih dan Butuh di Kecamatan Kras serta 2 hotel di Kecamatan Semen yakni Piring Sewu dan Selopanggung.
3 pasangan mesum diamankan petugas di Hotel Selopanggung yakni NA (26) yang tercatat sebagai staf KPUD Kabupaten Kediri dan pasangannya FA (29). SW (26), seorang guru agama islam dari Kabupaten Situbondo dan pasangannya BP (26), serta SR (34) dan PR (22). Sementara di 2 eks lokalisasi petugas berhasil mengamankan 2 PSK yang kedapatan menunggu pelanggannya.
"Semua yang kita amankan akan kita bawa ke kantor untuk selanjutnya didata lebih lanjut," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Kediri Agung Nugroho kepada wartawan di lokasi.
Selain didata, petugas juga akan memberi pembinaan dengan penekanan agar tidak mengulangi perbuatannya selama ramadan.
"Guna menguatkan pembinaan, mereka akan kami minta menandatangani sirat pernyataaan atas kesanggupan tidak mengulangi perbuatannya. Jika memang nanti tertangkap lagi, urusannya kami serahkan kepada kepolisian," jelas Agung.
Razia ini digelar sesuai kesepakatan antara Pemkab Kediri dan pengusaha hotel serta tempat hiburan malam, agar menghentikan operasional yang berbau maksiat selama ramadan.
"Intinya ini kontrol atas kesepakatan yang telah ada, dan ternyata kami berhasil menemukan adanya pelanggaran," jelasnya.
Sementara NA, wanita muda yang tercatat sebagai staf KPUD Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi wartawan menolak memberikan keterangan. Bahkan dengan nada ketus dia menolak disebut sebagai pasangan mesum. "Bulan depan saya menikah, kami ini sudah tunangan. Hubungan kami ini tinggal meresmikan saja," ujarnya ketus.
(fat/fat)