"Saya minta agar calon anggota dewan dari Dapil V Jember Suharto (dari PDIP) tidak dilantik. Karena dia sedang menjalani proses hukum tentang penggelembungan suara," kata Agus.
Agus melakukan interupsi seusai ketua sidang yang juga Ketua DPRD Jember periode 2004-2009 Madini Farouq menutup pidato dan menyilahkan sekretaris dewan utnuk melantik anggota dewan yang baru. Agus mengacungkan tangan dan mengajukan interupsi itu.
Mengenai interupsi itu, Madini Farouq mengatakan kasus hukum terus berjalan tapi SK Gubernur harus tetap dilakukan. "Jadi saduara Suharto bisa dilantik, sesuai dengan SK itu," kata Madini.
Karena tidak puas dengan jawaban itu, maka Agus melakukan WO. "Saya akan WO dan sayalah orang yang pertama menyatakan tidak percaya dengan anggota dewan yang sekarang," tegas Agus.
Sementara di luar gedung dewan, sejumlah elemen masyarakat melakukan demo. Demo itu dilakukan oleh Gerakan Rakyat Anti Tambang (Garang) dan Aliansi Mahasiswa Bersatu Berantas Korupsi. Garang menuntut agar anggota dewan yang baru menolak tambang, sedangkan aliansi mahasiswa menegaskan agar anggota dewan yang baru tidak melakukan korupsi.
Para pendemo itu mendapat tempat khusus di bundaran DPRD Jember dengan pengawalan ketat polisi. Di tengah-tengah demo, ada seorang mahasiswa yang berlari keluar dari barisannya. Polisi harus mengejar dan menangkapnya lalu dikembalikan ke barisan pendemo.
Sedangkan dalam pelantikan itu seorang caleg terpilih untuk DPRD Jember periode 2009-2014 tidak dilantik. Padahal 49 orang lainnya dilantik dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Jember. Satu caleg itu berasal dari Partai Golkar atas nama Mujiburrohman Sucipto.
Mengacu pada aturan, saat ini kursi DPRD Jember sebanyak 50 kursi. Namun karena sesuai SK Gubernur Jawa Timur, bahwa anggota dewan baru yang dilantik hanya 49 orang, maka Sekwan hanya melantik 49 orang saja. "Mengacu pada surat dari propinsi memang hanya 49 orang dan rupanya gubernur mengacu pada surat itu," kata anggota KPU Jember Habib Rohan.
Sucipto tidak dilantik karena masih terganjal di internal Partai Golkar. Laki-laki itu dinilai masih bermasalah dengan hukum. KPU Provinsi menilai Sucipto turut terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sehingga syarat administrasi sebagai caleg cacat.
Karenanya dalam pelantikan hari ini, nama Sucipto tidak disebut. Hanya 49 orang yang direkomendasikan oleh KPU Propinsi untuk dilantik. Padahal Sucipto telah mengikuti gladi kotor dua hari lalu dan mengambil jas untuk pelantikan hari ini.
(fat/fat)











































