Ketiga tersangka itu yakni Hari Baihakki (27) dan Wadri (30), warga Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan Ruba'in (32), warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
"Kami amankan ketiga tersangka bersama barang bukti hasil laporan dari masyarakat. Ketiga tersangka kini masih kita lakukan pemeriksaan," kata Kasubagreskrim Polwil Malang Kompol Sudibyo pada wartawan di Mapolwil Malang Jalan Panglima Sudirman, Malang, Kamis (20/8/2009).
Menurut Sudibyo, dari hasil pemeriksaan rencananya ketiga tersangka ini memproduksi petasan jenis cabe dengan bahan baku yang dibeli dari seseorang yang kini dalam pengejaran. "Pemasok bahan baku identitasnya kita miliki," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolwil Malang.
(fat/fat)











































