Tindakan itu dilakukan tersangka bermula terjadinya hutang piutang antara TulusĀ seorang guru di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Grogol, dengan Ismail, seorang pengusaha di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 10 juta.
Dari perjalanan hutang piutang, proses pelunasan mulai mengalami hambatan dan membuat Ismail melaporkan ke polisi. Namun tersangka yang kebetulan akrab dengannya mencoba menghalangi-halangi dan berjanji akan menagihnya.
Diberikan kepercayaan melakukan penagihan, rupanya justru disalahgunakan dengan memeras Tulus melalui ancaman akan memperkarakan. Dari ancaman itu tersangka telah mengantongi uang sebesar Rp16 juta.
"Pemerasan terhadap korban dilakukan secara bertahap dengan nilai Rp 2 sampai Rp 3 juta, sampai akhirnya terkumpul 16 juta. Modusnya, dia mengaku siap melobi polisi agar tidak menangkapnya atas laporan yang diakuinya telah disampaikan oleh saudara Ismail, padahal pelaporan itu kan belum dilakukan" jelas Kapolsek Grogol AKP Iskandar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2009).
Dari pemerasan yang dilakukan, korban Tulus akhirnya gerah dan melaporkanke Mapolsek Grogol. Puncaknya, polisi dan korban menjebak tersangka saat meminta uang sebesar Rp 3 juta di Rumah Makan Among Roso Jalan Dr Saharjo, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
"Penangkapan ini kami lakukan Selasa malam kemarin. Sebelumnya, dia menelpon korban agar menyediakan uang Rp 3 juta sebagai permintaan terakhir, yang diakuinya untuk melobi aparat kejaksaan," ungkap Iskandar.
Akibat perbuatannya tersangka mendapat ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dia melanggar pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan untuk keuntungan diri sendiri.
(fat/fat)











































