Razia ini menerjunkan 30 personel gabungan dengan menumpang sebuah truk dan 3 mobil. Diawali dari Stasiun Kesamben, polisi mulai memeriksa barang bawaan penumpang. Kemudian dilanjutkan di atas kereta api yang datang, satu per satu penumpang berikut barangnya diperiksa dengan teliti oleh polisi.
"Terutama identitas penumpang, kalau ada yang tidak memawa KTP kita catat identitasnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Mustofa kepada wartawan dilokasi operasi Stasiun Talun, Rabu (19/8/2009).
Dalam pemeriksaan identitas penumpang, terdapat beberapa warga yang tidak punya KTP tapi membawa Kartu Keluarga (KK) dengan alasan hilang dan sedang diurus.
Sementara itu saat melakukan pemeriksaan KA Dhoho dari Stasiun Wlingi menuju Stasiun Talun, polisi mendapati Arifin (29) warga Pesantren Kota Kediri dan Achmad Soleh (28) warga Karangsari Lumajang kedapatan membawa 100 butir pil koplo jenis Dextro.
"Keduanya sempat berusaha mengelabui petugas, dengan membuang pil yang dibawanya. Tapi petugas sempat melihat, serta langsung mengamankan keduanya," terang Mustofa.
Pil yang terbungkus dalam 5 kantong plastik masing-masing berisi 20 butir tersebut, disimpan di dalam saku celana Arifin. Selain pil Dextro, pelaku sempat membuang beberapa butir pil Double LL sebelum digeledah polisi. Setelah diamankan, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Blitar saat kereta berhenti di Stasiun Talun.
Pada polisi yang memeriksanya tersangka Arifin mengaku mendapat barang tersebut dari seorang pengedar di Lumajang, rencananya akan diedarkan ke Kediri. "Setiap 20 butirnya saya jual seharga Rp 5.000, sebagian saya pakai sendiri," katanya.
Ditambahkan Mustofa jika kedua tersangka akan dijerat dengan UU No 23/1992 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(fat/fat)










































