Operasi yang digelar polisi berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pemilik miras palsu berinisial SN (36) warga Semampir Kota Kediri. Diduga parbrik miras yang baru berdiri sekitar 8 bulan lalu jaringan pengedar miras palsu yang beredar di wilayah Blitar, Kediri.
Pabrik miras yang berhasil diamankan itu tergolong berkadar alkohol tinggi hingga 40-50 persen dan bisa merusak kesehatan.
Kasat Reskoba Polres Blitar, Putut Suhermanto mengatakan jika sebelumnya usaha ilegal ini sempat tidak terendus oleh polisi. Pasalnya jaringan pengedar miras ini tergolong licin dengan mampu berpindah-pindah rumah kontarakan membuat miras palsu.
"Sebelumnya jaringan ini sulit terendus, kami berhasil menangkapnya saat mengelar razia miras jelang ramadan di beberapa toko di kawasan Kabupaten Blitar. Dari operasi rasia tersebut kami berhasil mengembangkan hingga menemukan pabrik pembuat miras palsu ini," tuturnya kepada wartawan di kantornya Jalan Raya Talun Kabupaten Blitar, Selasa (18/8/2009).
Dari hasil operasi, polisi mengamankan 118 miras berbagai merek yang telah dikemas siap edar, serta 160 botol kosong yang digunakan untuk mengisi miras dan beberapa galon air mineral. Umumnya miras palsu tersebut dijual pada toko-toko seharga Rp 15 ribu perbotol, sedangkan harga miras yang diproduksi pabrik aslinya harganya berkisar Rp 20 ribu perbotol.
"Saat ini tersangka pemilik pabrik miras itu mendekam di tahanan Polres Kabupaten Blitar untuk proses lebih lanjut hukum selanjutnya," tukas Putut.
(fat/fat)











































