Ke-19 napi yang langsung bebas rincianya, 16 orang napi dewasa dan 3 orang napi anak. Berdasarkan keterangan Kalapas anak Blitar, Edi Santoso, 3 napi yang mendapat potongan hukuman 1-6 bulan dan bebas itu masing-masing bernama Supriyanto, Yulianto dan Joko.
Sedangkan jumlah napi yang menjadi penghuni Lapas Anak Blitar sebanyak 118 anak. "Karena ketiga anak tersebut yang bebas ini semuanya warga Blitar. Mereka menjadi penghuni lapas karena terjerat kasus narkoba, pencurian dan tindakan asusila," terang Edi kepada wartawan di kantornya Jalan Bali Kota Blitar.
Edi mengaku sesuai Kepres No 174 Tahun 1999, remisi yang diberikan kepada penghuni lapas setiap perayaan HUT RI merupakan jenis remisi umum. Potongan hukuman 1 bulan diberikan kepada napi yang diganjar hukuman penjara 6 bulan -1 tahun. Kemudian 2 bulan untuk yang menjalani hukuman penjara 1-2 tahun dan seterusnya hingga maksimal potongan 6 bulan.
"Di luar perayaan HUT RI, misalnya perayaan hari besar keagamaan remisinya disebut remisi khusus," ungkapnya.
Sementara berdasarkan keterangan Humas Lapas dewasa Klas II B Blitar, Andik Irawan mengatakan, 16 napi yang bebas setelah memperoleh remisi sebagian besar terjerat kasus pencurian dan perjudian.
"Hari ini mereka langsung bisa pulang menemui keluarga masing-masing,” ujarnya.
Dari total 138 orang napi penerima remisi, beberapa diantaranya merupakan napi kasus korupsi APBD 2003-2004. Jumlah penghuni lapas dewasa Blitar sendiri sebanyak 431 orang. "Salah satu yang menerima remisi diantara mereka napi yang terjerat kasus korupsi mantan Kabag Keuangan Pemkab Blitar, Krisanto," pungkasnya.
(fat/fat)











































