Pengurangan atau pemotongan masa hukuman maupun remisi bebas dilakukan dalam upacara penyerahan oleh Bupati Sumenep, Moh Ramdlan Siraj di halaman Rutan Sumenep, Jalan KH Mansur pukul 13.00 WIB, Senin (17/8/2009).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep, Agus Ilham Kholid mengatakan, remisi diberikan pada penghuni rutan yang sudah menjalani pidana 6 bulan sejak ditahan dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.
"Mereka yang memenuhi syarat itu diajukan ke departemen hukum dan HAM untuk mendapat remisi pada peringatan hari kemerdekaan RI tahun ini," terang Agus kepada wartawan usai memberikan sambutan penyerahan remisi di Rutan Sumenep, Jalan KH Mansur, Senin (17/8/2009).
Lamanya remisi yang diberikan pada nara pidana, kata dia, antara 1 sampai 4 bulan. Sedangkan jumlah penghuni Rutan baik napi maupun tahanan hingga saat ini mencapai 179 orang.
Sementara Bupati Sumenep, Moh Ramdlan Siraj mengatakan, rutan ibarat pondok pesantren (Ponpes). Mereka yang menjalani proses hukum baik dalam status tahanan maupun yang sudah divonis hendaknya sabar dan tetap besar hati.
"Sehingga, jika nanti sudah selesai menjalani hukuman menjadi orang lebih baik lagi di tengah berinteraksi dengan masyarakat lain," ujar Ramdlan saat menyampaikan sambutan dalam upacara penyerahan remisi di Rutan Sumenep, Jalan KH Mansur.
Usai upacara, para napi juga dihibur dan dimeriahkan musik electone dengan artis lokal Sumenep.
(fat/fat)











































