Remisi ini diserahkan Bupati Lamongan, Masfuk usai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI di Alun Alun Lamongan. Mereka yang menerima remisi langsung bebas yakni Yasin bin Musrejo, Dwi Santoso bin Rusmadi, Ismunanto bin Tarimin, Parman bin Gimin, Ruswono bin Marto, Anang Widyanto bin Sugianto dan Saman Al. P. Napid.
Pemberian remisi itu berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM
No: W10.2013.PK.01.01.02 tahun 2009 tentang pemberian remisi umum tahun 2009 Menkum dan HAM.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lamongan, Aris Wibawa mengatakan, selain tujuh napi, 48 tahanan lainnya mendapat pengurangan masa hukuman. "Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.
(fat/fat)











































