625 Napi Lapas Madiun Dapat Remisi

625 Napi Lapas Madiun Dapat Remisi

- detikNews
Senin, 17 Agu 2009 10:21 WIB
Madiun - Sebanyak 625 napi Lapas Klas I Madiun mendapatkan remisi dari Departemen Hukum (Depkum) HAM RI. Remisi yang diterima dalam rangka HUT ke-64 RI ini diberikan 17 Agustus 2009. Dari jumlah itu, 41 orang langsungĀ  menghirup udara bebas.

Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun, Manan mengatakan, jumlah napi yang mendapat remisi sesuai dengan pengajuan awal ke Depkum HAM sebulan sebelumnya.

"Semua pengajuan remisi kita telah disetujui sebanyak 625 baik remisi umum I dan II dan rata-rata tiap napi mendapat remisi 1-6 bulan," jelas Maman kepada wartawan di kantornya Jalan Yos Sudarso, Senin (17/8/2009).

Maman mengaku remisi berdasarkan keputusan No W10-2013.PK.01.01.02 tahun 2009 oleh Departemen Hukum dan HAM tentang pemberian remisi umum tahun 2009. Beberapa kriteria memenuhi dalam remisi diantaranya para napi berkelakuan baik selama menjadi binaan.

Dari 625 napi yang dikabulkan semua remisinya dengan perincian remisi umum I dalam kasus psitropika dan narkotika serta kejahatan transnasional terorganisasiada 574 orang. Kemudian remisi umum II ada 51 orang.

Sementara jumlah penghuni Lapas Klas I Madiun saat ini mencapai 1.057 orang baik napi dan tahanan. Dan penghuni lapas terbanyak terjerat kasus narkoba dari berbagai daerah di Jatim termasuk 3 WNA.
(fat/fat)
Berita Terkait