Adel yang tinggal di Jalan Janur Sari, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota Madiun terpaksa kehilangan mahkotanya. Adel tidak bisa berteriak atau melawan karena pria yang tinggal di Desa Bantengan RT 10/01, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu mengancam akan membunuhnya.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Moch Zaeni mengungkapkan, pemerkosaan itu ter jadi saat Adel ingin menjemput seorang temannya di sebuah wartel. Saat itu korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantar ke wartel tersebut.
"Di tengah perjalanan, korban tidak diantar ke wartel tersebut dan malah diajak ke
persawahan," ucapnya kepada wartawan di Mapolres Madiun, Sabtu (15/8/2009).
Setibanya di persawahan, Supriyanto mulai melakukan aksi bejatnya dengan memaksa Adel melayani di tengah persawahan. Sayang Adel tak mampu menolak karena pelaku mengancaman akan membunuh dan memutilasinya.
"Karena takut dibunuh, korban mau melakukan hal tersebut," ucapnya.
Zaeni menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan saat bersembunyi di rumah temannya setelah mengantar korban ke pacarnya berinisial S warga Desa Bantengan Kecamatan Wungu dekat persembunyiannya.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti diantaranya, motor tersangka Honda Kharisma nopol AE 6378 EZ , celana dalam korban, celana jeans dan celana pendek. Kini tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(stv/fat)










































