275 Narapidana di Kediri Dapat Remisi

275 Narapidana di Kediri Dapat Remisi

- detikNews
Jumat, 14 Agu 2009 18:04 WIB
Kediri - 275 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri mendapat remisi atau pengurangan hukuman.

242 orang mendapatkan remisi umum golongan I dengan pengurangan masa penahanan antara 4-5 bulan. Sementara 33 narapidana mendapatkan remisi umum golongan II atau bebas penuh.

"Remisi ini akan secara resmi diberikan pada tanggal 17 Agustus nanti. Tepatnya setelah mereka mengikuti upacara kemerdekaan, remisi akan dibacakan," kata Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas II A Kediri Edi Subiantoro ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (14/8/2009).

Dalam pemberian remisi, pihaknya kata Edi melakukan sejumlah penilaian. Diantaranya perilaku selama menjalani masa penahanan.

"Evaluasi kami lakukan setiap hari dan secara kebetulan memang itu menjadi tugas saya. Dari hasil evaluasi tersebut, kami rangking dan kami usulkan ke depkumham sampai akhirnya muncul jumlah narapidana yang mendapatkan remisi," ungkapnya.

Khusus untuk kasus terorisme, narkoba, dan korupsi, diberlakukan penilaian tersendiri. Mereka akan diberikan remisi apabila telah menjalani masa hukuman lebih dari sepertiga dari vonis hakim.

"Untuk keterlibatan korupsi dan terorisme, kebetulan tahun ini tidak ada. Tapi jika ada, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, aturan itu sudah baku dan pasti akan diberlakukan," tandasnya.
(wln/fat)
Berita Terkait