Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Narapidana Lapas Lumajang, Martono menjelaskan pengajuan remisi ini atas perilaku mereka yang bisa beradaptasi berbuat kebaikan selama menjalani pembinaan di dalam lapas. Minimal sudah menjalani kurungan 6 bulan penjara dan ada putusan tetap kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
"Alhamdullih semua yang kami ajukan dapat remisi 1 hingga 5 bulan dan ada yang langsung bebas. Setelah disetujui oleh Depkum HAM " kata Martono di kantornya Jalan Alun-Alun Timur Kota Lumajang kepada detiksurabaya.com, Jumat (14/8/2009).
Sementara narapidana yang mendapat remisi 5 bulan sebanyak 2 orang, remisi 4 bulan 7 orang, remisi 3 bulan sebanyak 12 orang, remisi 2 bulan sebanyak 25 orang dan remisi 1 bulan berjumlah 25 orang.
Martono menambahkan 13 narapidana yang nantinya bebas bisa diterima di masyarakat. Karena pihaknya telah memberikan pembinaan yang baik kepada para napi selama masa penahanan.
Semenatara Mantan Ketua KPU Lumajang Misbahul Munir yang divonis MA 1 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan mobil dinas tidak mendapat remisi. Karena belum menjalani kurungan 6 bulan penjara, meskipun berperilakuan baik.
(fat/fat)











































