Warga Dusun Ledok Desa Pasirian Kecamatan Pasirian ini menikahi TR (17) warga Desa Sumber Wuluh Kecamatan Candipuro di mushola mapolres, Kamis (13/8/2009).
Meski tidak ada musik gamelan dan janur kuning melengkung, prosesi akad nikah yang sakral, sederhana dan khidmat dihadiri keluarga kedua mempelai. Bahkan juga turut hadir Kapolres Lumajang AKBP Dedy Prasetyo, Wakopolres Kompol Muhammad Hufron dan Kasat Reskrim AKP Kusmindar.
Dari pantauan detiksurabaya.com, mempelai pria memakai baju putih celana dan peci hitam. Sedangkan mempelai wanita memakai baju kebaya dan kerudung putih serta bawahan warna cokelat motif bunga-bunga.
Prosesi ijab qobul pukul 08.00 WIB dilakukan oleh petugas KUA Kecamatan Candipuro H. Sutaji yang didampingi modin Desa Sumber Wuluh H. Mukasan. Saat dilangsungkan ijab qobul kedua mempelai tampak murung dan matanya berkaca-kaca. Dalam prosesi pernikahan itu, mempelai pria hanya memberikan mas kawin seperangkat alat salat.
Sesusai pernikahan, kedua mempelai yang ditemani kerabatnya membagikan 75 kotak makanan ke polisi dan tahanan lainnya. Meskipun tidak bisa menikmati malam pertamanya, Agus Suprianto mengaku lega dan bahagia bisa menikahi tunangannya yang bisa menerima keadaannya seperti saat ini. "Alhamdulliah mas, saya bisa menikah meskipun di dalam penjara," kata Agus yang didampingi istrinya.
Sementara Kanit Reskoba Aiptu Cahyo Raharjo mengatakan pihaknya tidak akan melarang hak-hak tahanan untuk melakukan pernikahan dan tidak ada perlakuakn khusus. "Sebenarnya dua keluarga mempelai sudah merencanakan prosesi pernikahan sebelum Agus ditahan polisi," kata Cahyo.
(fat/fat)










































