Aksi pembacokan bermula dari tindakan korban yang sering mendatangi rumah ibu tersangka, baik siang maupun malam. Hal itu membuat tersangka emosi, apalagi korban sebagai residivis dalam berbagai bentuk kejahatan.
Akhirnya, Rabu (12/8/2009) sekitar pukul 13.00 WIB usai pulang dari rumah temannya, tersangka melihat korban berduaan dengan ibunya di kamar. Hal itu membuat tersangka gelap mata dan mengambil parang di dapur dan langsung dihujamkan beberapa kali ke tubuh korban. Beruntung aksi itu terhenti sebelum korban tewas dan pertolongan warga yang mendengar teriakan korban.
Meski begitu, bacokan itu membuat korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan. Sementara tersangka, langsung diamankan tetangga dan untuk selanjutnya diserahkan ke polisi.
"Saya kesal, masak dia mantan maling mau menikahi ibu saya. Apa kata teman-teman saya kalau tahu semua ini," ujar Soni dalam pengakuannya kepada polisi.
Secara terpisah Kapolsek Pakel AKP Saeroji saat dikonfirmasi mengaku masih menyelidiki dan menggali kemungkinan adanya motif lain di balik pembacokan. Untuk kondisi korban, diakui saat ini masih kritis.
"Sampai sore tadi dia malah belum sadar. Lukanya sebagian besar di bagian kepala dan lengan sebelah kanan, karena kemungkinan berusaha menampik hujaman parang," ungkap Saeroji.
Akibat perbuatannya, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman 14 tahun penjara. Dia melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang terluka, junto UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
(fat/fat)
