Pria Pengangguran Perkosa Bocah Hingga Hamil 3 Bulan

Pria Pengangguran Perkosa Bocah Hingga Hamil 3 Bulan

- detikNews
Rabu, 12 Agu 2009 17:01 WIB
Blitar - Tak ada pekerjaan tetap membuat Saman alias Ragil (25) warga Jalan Manggar Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar berbuat senonoh. Dia tega memperkosa gadis kecil berusia 13 tahun.

Akibat perbuatannya Siska nama samarannya hamil. Perbuatan bejatnya itu dilakukan sebanyak dua kali. Tindak abmoral itu dia lakukan pertama kali pada April di rumah Siska saat orangtua korban tidak di rumah.

Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Purdianto mengatakan korban dan pelaku saling kenal apalagi mereka bertetangga. Pelaku sering bertandang ke rumah korban. Jika ada orangtua korban, keduanya mengobrol di teras rumah.

Ketika peristiwa itu terjadi, kondisi rumah dalam keadaan kosong. Melihat hal itu pelaku merancang rencana licik dengan mengajak korban masuk ke rumah dengan alasan ingin melihat rumah.

"Korban menerima ajakan tersebut, dia mengajak pelaku masuk ke rumahnya tapi ketika di dalam kamar korban dipaksa melayani nafsu bejatnya. Korban sempat menolak tapi karena diancam dan akhirnya korban menyerah," kata Purdianto kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/8/2009).

Ternyata perbuatan bejat itu, kata Purdianto, kembali dilakukan pelaku pada akhir April. Dia mengajak korban berkeliling kota dengan sepeda motor.

Usai berkeliling, pelaku membawa korban pulang. Tapi ternyata korban tidak langsung diantar pulang. Pelaku membawa ke jalan yang sepi Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo, di sawah yang gelap pelaku mengulangi perbuatan kejinya.

"Orang tua korban baru mengetahui peristiwa menimpa putrinya ketika korban mengeluh tidak pernah lagi menstruasi. Setelah diperiksakan ke dokter korban dinyatakan hamil 3 bulan," ungkapnya.

Orangtua korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Blitar. Berdasarkan laporan orangtua korban, polisi menciduk pelaku di rumahnya. Polisi menjerat pelaku dengan UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami menjerat tersangka dengan pasal ini karena korban masih di bawah umur,'' tandasnya. (wln/fat)
Berita Terkait