Mereka yakni Eko Widiarto (21), warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren dan Krishudayana (32), warga Desa Sumberdoko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Selasa (11/8/2009) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
"Penangkapan kami awali dengan membekuk Eko Widiarto di sekitar rumahnya, saat dia akan mengantar pesanan milik konsumennya," kata Kaur Bina Operasi (KBO) Reskoba Polresta Kediri, Ipda Saiful Alamsyah dalam gelar perkara di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2009).
Terbongkarnya jaringan pengedar itu bermula dari dibekuknya seorang mahasiswa Fakultas Tarbiyah salah satu Sekolah Tinggi Agama Islam di Kota Kediri, yang terjerat peredaran psikotropika jenis pil lexotan beberapa saat yang lalu.
"Saat kami dalami pemeriksaan terhadap tersangka Gofur, dia menyebut di kampusnya juga terdapat jaringan pengedar shabu-shabu. Dari sana kami lakukan pengembangan dan mendapatkan hasil 2 pengedar ini, yang kami kuatkan juga dengan pemeriksaan jika keduanya memang menjadikan mahasiswa sebagai sasaran peredaran," jelas Alamsyah.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Keduanya melanggar UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Secara terpisah, Krishudayana, salah satu tersangka yang juga residivis dalam kasus yang sama mengaku menjadi pengedar hanya sebagai pekerjaan sampingan. Dari pekerjaannya sebagai penjual ayam, diakui tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Barang ini saya dapatkan dari Surabaya, dan memang sengaja saya ngalahi ngambil kesana agar bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Untuk setiap paket saya menjualnya Rp 500 ribu, dari sana saya membelinya Rp 350 ribu," ungkap Krushidayana.
(fat/fat)











































