Mantan Anggota DPRD Blitar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi APBD Senilai Rp 1 MIliar

Mantan Anggota DPRD Blitar Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 11 Agu 2009 15:59 WIB
Blitar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 1999-2004 berinisial KS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBD senilai lebih dari Rp 1 miliar. Kepastian penetapan status ini dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar setelah KS dipastikan menerima aliran dana APBD melalui rekening pribadinya senilai Rp 600 juta.

Selain itu KS juga diduga turut menikmati hasil korupsi aliran dana APBD yang mengalir kepada terdakwa kasus korupsi anggota dewan aktif periode 2004-2009 MZ senilai Rp 510 juta.

Kepastian ini diungkapkan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar Mohamad Reza Wisnuwardhana. Menurutnya, selama ini Kustanto yang juga mantan wakil ketua panitia anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Blitar telah beberapa kali dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah mendapatkan bukti-bukti mengenai aliran dana sebesar Rp 600 juta, akhirnya kejaksaan menetapkan sebagai tersangka awal Agustus lalu.

"Aliran dana tersebut masuk ke rekening pribadi Kustanto Rp 600 juta. Selain itu dari aliran dana sebesar Rp 510 juta kepada terpidana MZ, kemungkinan tesangka KS juga mendapatkan bagian," kata Reza kepada wartawan Selasa (11/8/2009) di kantornya.

Sementara saat kasus korupsi mencuat saat itu terpidana MZ sedang menjabat sebagai sekretaris panggar. Sedangkan kasusnya sampai saat ini tengah dilakukan penyidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.   

Kejaksaan sudah mengantongi bukti berupa kwitansi sebesar Rp 600 juta yang ditandatangani tersangka KS dan SPMG (Surat Perintah Mencairkan Giro). Saat ini tim khusus tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi  untuk mendalami perkara.

Menurut Reza, kasus yang saat ini sedang intensif ditangani kejaksaan merupakan pengembangan kasus korupsi yang dilakukan anggota dewan aktif MZ yang saat ini tengah menjalani masa persidangan. Jeratan hukum yang dibidik Kejaksaan bisa masuk pada korupsi maupun gratifikasi. "Kami masih terus memproses kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ditetapkan tersangka lain yang terlibat kasus ini," tambah Reza.

Meski telah menyandang status sebagai tersangka namun KS hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Kejari Blitar.

(fat/fat)
Berita Terkait