Sekda Jember Resmi Dijebloskan ke Tahanan

Sekda Jember Resmi Dijebloskan ke Tahanan

- detikNews
Senin, 10 Agu 2009 11:59 WIB
Jember - Sekretaris daerah (Sekda) Jember Djoewito resmi ditahan di LP Jember, Senin (10/8/2009). Penahanan itu sebagai proses eksekusi jaksa Kejari Jember atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi kas daerah Jember.

Kepala Kejari Jember Irdam SH mengatakan, Djoewito dieksekusi pukul 07.00 WIB. "Yang bersangkutan datang sendiri ke LP, padahal kita jadwalkan eksekusi ini pukul 10.00 WIB. Tetapi yang bersangkutan kooperatif dan eksekusi dilakukan lebih pagi," kata Irdam.

Hakim MA memvonis Djoewito bersalah karena turut serta dan membantu korupsi kasda dengan hukuman penjara 2 tahun penjara denda Rp 50 juta atau subsider kurungan 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 416.250.000. Dan Djoewito dinyatakan bersalah sesuai dengan pasal 3 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis MA itu merupakan jawaban atas kasasi jaksa yang dilakukan pada tahun 2007 lalu. Pada persidangan tingkat PN Jember, majelis hakim memvonis bebas Djoewito atas kasus korupsi itu. Oleh karena itu jaksa mengajukan kasasi. Saat ini Djoewito telah ditahan di LP Kelas IIA Jember.

(fat/fat)
Berita Terkait