Diduga Terpengaruh Film Porno, Pelajar SMA Cabuli Bocah SD

Diduga Terpengaruh Film Porno, Pelajar SMA Cabuli Bocah SD

- detikNews
Sabtu, 08 Agu 2009 12:22 WIB
Kediri - Malang menimpa sebut saja Andini, bocah berusia 7 tahun yang duduk di bangku kelas 2 salah satu SDN di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kediri. Masa depannya kelabu setelah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.

Pelaku berinisial BG (16), pelajar salah satu SMA swasta di Kota Kediri, yang saat ini tengah dalam pengejaran oleh aparat kepolisian diduga melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh film porno.

"Laporan kejadian ini kami terima tadi malam sekitar jam 9, dan pelaku sendiri masih kami kejar. Tolong kalau menulis berita ini, inisialkan saja nama pelakunya, agar pengejarannya tidak sia-sia," kata Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Slamet Pujiono, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (8/8/2009).

Terbongkarnya kejadian pencabulan tersebut bermula adanya keluhan dari korban yang mengaku kemaluannya perih, setiap kali dimandikan oleh orangtuanya. Saat ditanya dia mengaku terus terang jika pernah sekali disetubuhi oleh pelaku, dengan cara kemaluannya dimasuki kemaluan korban.

Dari pengakuan tersebut, orang tua korban lantas memeriksakan anaknya ke dokter. Hasilnya, dipastikan telah terjadi pembengkakan pada kemaluan korban.

"Sebelum akhirnya diperiksakan, keluhan dari korban terjadi selama kurang lebih 2 minggu. Jadi perkiraan sementara, kejadian pencabulan ini dilakukan pada tanggal 21 Juli yang lalu," jelas Slamet.

Sementara Karmi (42), ibu kandung dari korban, saat ditemui wartawan di sela-sela mendampingi anaknya menjalani pemeriksaan, mengaku sangat terpukul dengan kejadian tersebut. Dia tidak menyangka, pelaku yang bertetangga dekat dengannya tega melakukan hal tersebut.

Ditanya mengenai motif yang mendasari pelaku tega melakukan pencabulan terhadap anaknya, Karmi mengaku tidak banyak mengetahui. Meski demikian, dia menduga hal tersebut akibat pengaruh film prorno yang biasa ditonton oleh pelaku.

"Anaknya memang agak nakal. Kata tetangga lain dia sering dimarahi orangtuanya karena kebiasaannya itu, tapi kenapa kok anak saya yang jadi pelampiasan," ujar Karmi memelas.

Apabila nantinya tertangkap dan terbukti bersalah, pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dia disangka melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 tentang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.