Sementara pria hidung belang yang membookingnya diperas dengan dalih telah melakukan perzinahan. Kasus ini terungkap setelah Sugianto (32), warga Tumpang, Kabupaten Malang, melapor ke Polwil Malang atas perbuatan pelaku bersama komplotannya.
Saat ditangkap polisi di kawasan Payung, Kota Batu, Sepri dan istrinya, Etik Hartanti (25) mengaku sebagai wartawan. Sedangkan temannya, Ony Edward (35) mengaku sebagai pengacara.
Modus pemerasan dilakukan pelaku dengan cara si istri Sepri mencoba menghubungi telepon gengam korban. Perbincangan melalui telepon pun terjadi hingga keduanya merencanakan pertemuan di kawasan Kota Batu.
"Kemudian saya ajak ke sebuah hotel. Sesuai dengan keinginan korban setelah membooking saya," ujar Etik kepada detiksurabaya.com selesai menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polwil Malang, Jumat (7/8/2009).
Selang beberapa menit keduanya masuk kamar hotel, kedua pelaku langsung mendobrak pintu kamar. Di hadapan korban Sepri mengaku sebagai suami dari korban dan Edo rekannya seorang pengacara.
"Saya ancam jika kasus ini dibawa ke polisi. Karena takut korban meminta damai dan memberikan kompensasi uang senilai Rp 10 juta. Uang itu tidak langsung diberikan oleh korban. Namun, empat hari setelah kami menggerebek di kamar hotel tersebut," kata pria yang mengaku mantan wartawan tabloid.
Para pelaku nekat melakukan ini karena tergiur dengan pembagian uang hasil pemerasan. Namun semua itu berujung ketiganya meringkuk di sel tahanan polisi.
(fat/fat)










































