Ke-6 perusahaan yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan Polri dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yakni PT PLN Persero Sumenep, Swalayan El-Malik, UD Chona Art, UD Metra Setia Agung, SPBU Kolor serta PT Garam Persero Kalianget.
Kepala Bagian Pengawasan Disnaker Kabupaten Sumenep, Bambang Puji Ismanto mengaku perusahaan yang sedang disidik kasusnya mayoritas selain membayar karyawannya di bawah UMK dan tidak mengikutsertakan jamsostek juga lupa wajib lapor pada dinas.
"Pelanggaran itu sudah tidak dapat ditoleransi karena menyangkut kesejehteraan karyawan," tegas Bambang kepada wartawan di kantornya, Jalan Trunojoyo Sumenep, Kamis (6/8/2009).
Bambang yang juga penyidik pegawai negeri sipil (P-PNS) ini mengaku telah mengantongi barang bukti mulai dari daftar penerima gaji, siup dan hal lain yang diperlukan penyidik.
"Penyidik juga tidak akan segan-segan melakukan pemanggilan paksa bila pimpinan ke-6 perusahaan tersebut tidak kooperatif dengan penyidik," ujarnya.
Bagi perusahaan yang membayar karyawannya di bawah UMK akan dijerat UU No 13/2003 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 400 juta.
Sedangkan perusahaan yang tidak mengikutsertakan jamsostek bagi karyawannya sudah jelas melanggar UU No 03/2002 dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 90 juta.
"Penyidik akan menerapkan semua undang-undang yang telah dilanggar oleh 6 perusahaan itu," pungkasnya.
(fat/fat)










































