Ratusan Kades di Blitar Gerudug Kantor BPN

Ratusan Kades di Blitar Gerudug Kantor BPN

- detikNews
Kamis, 06 Agu 2009 12:38 WIB
Blitar - 300 Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya se Kabupaten Blitar mengepung Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Blitar. Mereka menuntut BPN agar turut bertangung jawab dalam kasus pungutan dana progam sertifikasi tanah secara gratis (ajudikasi) yang menjadi progam milik BPN.

Kasus ajudikasi itu menyeret  32 perangkat desa se Kabupaten Blitar. Bahkan 2 mantan kepala desa saat ini ditahan oleh Kejaksaan Blitar.

Koordinator Aksi Kades, Abdul Khamim mengaku jika BPN harus bertanggung jawab terhadap kasus yang menyeret seluruh perangkat desa. Pihaknya menilai jika yang dilakukan oleh BPN dalam menerapkan harga pada proses sertifikasi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

"BPN juga harus bertangung jawab terhadap progam ajudikasi yang menyerat perangkat desa. Sebab progam tersebut merupakan progam milik BPN," teriaknya saat orasi di depan kantor BPN Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani, Kamis (6/8/2009).

Dalam aksinya ratusan perangkat desa dan kepala desa tergabung dalam Forum Kerukunan Perangkat Desa (FKPD) se Kabupaten Blitar ini datang menggunakan puluhan motor. Kontan aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB sempat membuat ruas Jalan Ahmad Yani macet total hingga polisi menutup total jalan tersebut. Bahkan akibat aksi ini, aktivitas kantor BPN lumpuh.

Kasus sertifikasi tanah gratis sebelumnya mencuat akibat seluruh perangkat desa yang terlibat dalam progam itu menarik uang sebesar Rp 195 ribu untuk per bidang tanah. Progam yang berjalan sejak 2005 - 2008 lalu dilakukan di tingkat desa. Bahkan progam itu berhasil melakukan sertifikasi tanah sebanyak 33.000 bidang tanah.

SementaraKabag TU BPN Kabupaten Blitar Sutrisno mengatakan progam ajudikasi itu berlaku gratis. Namun jika ada pungutan, maka itu sepenuhnya dilakukan oleh perangkat desa. Bahkan pihaknya mjamin jika seluruh pegawai di lingkup BPN tidak menerima aliran dana tersebut.

"Kami berani menjamin kalau seluruh oknum di lingkup BPN bebas dari aliran dana ajudikasi," tukasnya di depan kantor BPN Kabupaten Blitar.

(fat/fat)
Berita Terkait