PNS itu yakni Hadi Minarto (30), yang tercatat sebagai PNS Lapas Lowokwaru Kota Malang dan Deni Sukarno (26), pemuda warga Jalan Sumbersari Gang IV, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (4/8/2009).
Peristiwa ini terjadi di rumah kos Hadi beralamat di Jalan Sumbersari Gang IV, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korban yang dijadwalkan akan menikah tahun ini tewas dengan luka memar di bagian kepala, serta anggota tubuh lainnya.
Kejadian bermula saat korban dituduh mencuri telpon seluler milik teman Hadi di kosnya. Kedua pelaku kemudian menginterogasi korban saat berkunjung ke rumah kos, Senin (3/8/2009) malam.
Saat itu korban menolak dikatakan mencuri hingga berujung penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku. "Korban tak sadarkan diri akibat dianiya dan akhirnya meninggal di rumah sakit. Kami kemudian mendapat laporan dan mengamankan dua pelaku hasil dari olah tempat kejadian perkara," kata Kapolsekta Lowokwaru AKP Gatot Suseno di ruang kerjanya, Selasa siang.
Gatot mengungkapkan para pelaku melakukan penganiayaan setelah korban tidak mengakui perbuatannya. Kepada polisi kedua pelaku mengaku geram setelah korban tidak mengakui perbuatannya mencuri sebuah telepon seluler.
"Padahal ada saksi yang mengetahui kalau korban yang mencuri. Ketika saya tanya korban menolaknya," ujar Hadi seraya mengaku memukuli korban menggunakan tangan kosong di bagian wajah sebanyak tiga kali.
Sementara Deni pelaku penganiayaan menuturkan, dirinya pada waktu itu mendengar ada pelaku pencurian yang tertangkap. Memandang dirinya sebagai pemuda kampung dia kemudian memilih main hakim sendiri.
"Saya pukuli berulang kali di bagian wajah. Setelah dia (korban,red) adalah pelaku pencurian," katanya pada detiksurabaya.com disela pemeriksaan.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Serta Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(fat/fat)











































