Aksi para PSK ini dimulai dari Kebun Rojo Kota Blitar sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka melakukan long march menuju gedung dewan sambil membawa poster. Beberapa poster yang dibawa berbunyi: "PSK juga manusia yang butuh makan", "Biar PSK kami tidak menyiksa sesama".
Koordinator Aksi Jaka Wandira dalam orasinya mengaku jika tindakan Pemkab Blitar dalam memutuskan perda sama halnya membunuh pekerjaan para PSK. Dia bahkan menegaskan jika tindakan pemkab bertentangan dengan hak asasi manusia.
"Apa yang dilakukan oleh Pemkab Blitar itu sama halnya dengan bertentangan dengan hak asasi manusia," terang Jaka kepada wartawan di lokasi, Selasa (4/8/2009).
Aksi para PSK ini diikuti sedikitnya 3 wilayah lokalisasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar. Diantaranya Lokalisasi Tanggul di Kecamatan Talun, puluhan lokalisasi di Kecamatan Ponggok, Lokalisasi Ngreco di Kecamatan Selorejo.
Jumlah penghuni di tiga lokalisasi besar itu sedikitnya berjumlah 150 pekerja PSK. Selain itu mereka mengancam jika tidak ditemui kalangan dewan akan melakukan aksi pendudukan kantor dewan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
(fat/fat)










































